Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) adalah wilayah daratan, perairan, dan ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan operasional penerbangan.
Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, KKOP merupakan area yang wajib dikendalikan karena berhubungan langsung dengan:
- Jalur lepas landas (take-off)
- Jalur pendaratan (landing)
- Manuver pesawat di udara rendah
Artinya, setiap pembangunan gedung, menara, atau aktivitas di area ini tidak boleh sembarangan dan harus mendapatkan rekomendasi KKOP resmi.
Jenis Kawasan dalam KKOP
KKOP terdiri dari beberapa zona penting yang memiliki fungsi keselamatan berbeda:
1. Kawasan Ancangan Pendaratan & Lepas Landas
Area perpanjangan runway yang menjadi jalur utama pesawat saat take-off dan landing.
2. Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan
Zona dengan potensi risiko tinggi jika terjadi kegagalan pendaratan atau lepas landas.
3. Permukaan Transisi
Area miring di samping runway yang membatasi ketinggian bangunan.
4. Permukaan Horizontal Dalam
Area datar di sekitar bandara untuk menjaga ruang aman penerbangan rendah.
5. Permukaan Kerucut
Zona berbentuk kerucut yang mengatur batas ketinggian objek semakin jauh dari bandara.
6. Permukaan Horizontal Luar
Area terluar yang tetap dikontrol untuk efisiensi dan keselamatan penerbangan.
Dasar Hukum KKOP di Indonesia
- Pendampingan hingga izin terbit
Kenapa Harus Luxury Consulting Indonesia?
- โ Berpengalaman di perizinan PBG, SLF & KKOP
- โ Memahami regulasi secara mendalam
- โ Proses lebih efisien & profesional
- โ Cocok untuk developer, perusahaan, dan UMKM
HUBUNGI KAMI
Ingin memastikan proyek Anda aman secara regulasi KKOP?
๐ Luxury Consulting Indonesia
๐ฒ WhatsApp: 0822-1001-0901
๐ผ Konsultasikan sekarang, sebelum proyek Anda terkendala izin.






Leave a Reply